Kemendikbud Ungkap 123 Mahasiswa Positif Corona Usai Demo Omnibus Law
Getty Images
Nasional

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa mengingat Indonesia masih dilanda pandemi corona.

WowKeren - Gelombang unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang- Undang Cipta Kerja sempat menimbulkan kekhawatiran adanya klaster baru penularan virus corona (COVID-19). Benar saja, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, menyatakan ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 usai melakukan unjuk rasa Omnibus Law.

"Setelah demo itu, tim Satgas COVID-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena COVID-19," ungkap Nizam dalam diskusi pada Minggu (18/10). "Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi."

Kemendikbud melalui Dirjen Dikti lantas mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa mengingat Indonesia masih dilanda pandemi corona. Meski demikian, Nizam menegaskan bahwa tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo," terang Nizam. "Mohon dibaca dan dibaca lagi."


Lebih lanjut, Nizam memaparkan bahwa pihaknya mengimbau mahasiswa untuk melakukan kajian dan memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja. Pasalnya, kekuatan utama kampus disebutnya berada di aspek intelektualitas.

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan- masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat," ujar Nizam. "Dan Insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan."

Nizam juga mengaku telah menyampaikan masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat soal Omnibus Law ke Badan Legislas DPR RI. Hal tersebut, tutur Nizam, bisa dilihat dari dikeluarkannya klaster pendidikan dalam Omnibus Law.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman- teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan," tutur Nizam. "Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari Omnibus Law. Itu fakta, tidak terbantahkan."

Berbeda dari pernyataan Nizam, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sempat mengaku bingung mengapa klaster pendidikan tetap ada dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal sebelumnya, Baleg DPR dan Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait