Menaker Buka-Bukaan Soal Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Ciptaker
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Menaker Ida Fauziyah membeberkan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh pekerja lewat pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Bila ada poin yang belum tercantum akan diatur di aturan turunan.

WowKeren - Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law terus menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap mengurangi kesejahteraan kaum pekerja. Salah satu yang sangat disoroti adalah perihal bagaimana pemerintah mengatur soal kontrak kerja PWKT dan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menegaskan berbagai keuntungan yang bisa dinikmati oleh para pekerja lewat pengesahan regulasi ini. Termasuk di antaranya perlindungan terhadap pekerja kontrak saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja yang masih berstatus kontrak pun akan mendapat kompensasi bila hendak diberhentikan. Sedangkan di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang sudah berstatus sebagai karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja)," tegas Ida, dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10). "Dulu PWKT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi."

Dengan regulasi ini, maka pengusaha wajib berpikir dua kali sebelum memberhentikan karyawan kontrak. "Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," terang Ida.


"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja," imbuhnya, kembali menegaskan perihal pentingnya keberadaan UU Ciptaker. "Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM."

Pada kesempatan itu, Ida juga memberi tanggapan soal kekhawatiran para pekerja PWKT karena tak adanya jaminan lama ikatan kontrak di UU Ciptaker. Sedangkan di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, perusahaan hanya diizinkan melakukan kontrak kerja perjanjian PWKT paling lama 3 tahun dan wajib diangkat sebagai pekerja tetap setelahnya.

Ida menegaskan bahwa peraturan soal durasi maksimal kontrak akan ditentukan namun di peraturan turunan UU Ciptaker. Namun dalam pembahasannya akan mempertimbangkan masukan pengusaha serta serikat buruh.

"Bisa saja lebih dari lima tahun (masa batasan kontrak). Bisa kurang, dinamikanya sangat tinggi," ungkap Ida. "Kalau langsung diatur di undang-undang, kami khawatir justru tidak bisa mengikuti dinamika tersebut."

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP)," imbuh Ida menegaskan. "Jadi tidak diisi sendiri oleh pemerintah."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru