Raperda DKI Disahkan, Denda Rp50 Juta Ancam Warga Yang Kabur Dari Faskes Corona
Nasional

Raperda Penanggulangan Virus Corona di DKI Jakarta akhirnya disahkan. Atur denda maksimal hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat kabur dari faskes hingga tolak vaksin COVID-19.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus Corona pada Senin (19/10). Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 ini diatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan lantas menjelaskan berbagai tindakan yang bisa dijatuhi denda. Salah satunya adalah warga yang nekat kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.

“Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari Kumparan, Senin (19/10). “Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal.”

Selain itu, contoh lain tindakan yang akan dijatuhi sanksi adalah perebutan paksa jenazah virus corona oleh pihak keluarga. Bahkan, warga yang bandel dan menolak untuk diberi vaksin COVID-19 oleh pemerintah juga terancam terkena denda.


Pantas menjelaskan ancaman denda yang dijatuhkan bisa maksimal. Adapun denda maksimal yang bisa dijatuhkan sesuai Perda adalah Rp50 juta. Sanksi pidana juga turut mengancam warga yang terlibat dalam perebutan paksa jenazah virus corona.

”Nah jadi sanksi ini pun terbatas, sanksi pidana ini terbatas yang menarik jenazah secara paksa,” jelas Pantas. “Nah itu yang salah satunya, kedua yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi.”

”Kalau vaksinnya nanti sudah ditemukan. Jadi pemerintah akan gencar melakukan vaksinasi,” sambungnya. “Maka harapan kita supaya betul-betul tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat.”

Nantinya, hakim yang berhak menjatuhkan sanksi pidana. Sementara untuk denda, batas maksimal adalah Rp50 juta dan tidak bisa lebih. Sedangkan batas denda terendah adalah Rp50 ribu. Sanksi-sanksi tersebut akan dilihat berdasarkan dengan situasi pelanggaran yang terjadi.

”Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa,” terang Pantas. “Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait