Sambut IFG Life, Kolaborasi 9 BUMN Asuransi Juru Selamat Jiwasraya
Nasional

Pemerintah membentuk holding BUMN asuransi bertajuk IFG Life demi menyelesaikan skandal megakorupsi Jiwasraya. Begini mekanisme kerja IFG Life selengkapnya.

WowKeren - Kasus hukum atas skandal megakorupsi asuransi BUMN Jiwasraya sudah hampir menemui garis finish. Namun pengembalian dana atas kerugian nasabah Jiwasraya masih menjadi pekerjaan besar yang belakangan mulai menunjukkan titik terang.

Mulai Selasa (20/10) hari ini entitas baru bertajuk IFG (Indonesia Financial Group) sudah mulai muncul ke publik. Menggunakan perusahaan bernama IFG Life diharapkan bisa menjadi "juru selamat" Jiwasraya lewat pembentukan holding asuransi dan penjaminan dana.

IFG sendiri sebelumnya merupakan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang telah disuntikkan modal oleh negara. Di bawah IFG total ada 9 perusahaan seperti Jasa Raharja, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Bahana Sekuritas, Bahana TCW Investment Management, Bahana Artha Ventura, Bahana Kapital Investa dan Grahaniaga Tatautama.

IFG Life diharapkan bisa membentuk tata kelola dan sinergi yang bersifat kolaboratif agar terbentuk ekosistem perasuransian dan penjaminan yang kuat serta terpercaya. Disebutkan Direktur Utama IFG Life, Robertus Billitea, ada beberapa aspek yang menjadi sorotan utama perusahaannya.


"Dengan sinergi yang kokoh bersama pemerintah dan seluruh anggota holding, IFG akan menjadi salah satu solusi terdepan dan terpercaya untuk meningkatkan stabilitas dan inklusi keuangan nasional," beber Robert, dilansir dari Detik Finance. "Memperkuat daya saing di sektor asuransi dan penjaminan, serta memperkuat fungsi investasi dalam ekosistem asuransi nasional, terutama di dalam BUMN."

Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga menyebut IFG Life akan fokus pada 3 lini bisnis utama. Yakni layanan proteksi, baik untuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, serta program DPLK yang bertujuan untuk menyiapkan dana pada saat peserta pensiun.

Sedangkan untuk penyelamatan dan perlindungan terhadap para pemegang polis Jiwasraya, IFG akan mewujudkannya lewat 3 mekansime. Yakni restrukturisasi, transfer, dan bail in.

Di sisi lain, seluruh terdakwa dalam kasus korupsi besar ini sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sebanyak 2 terdakwa, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan ganti rugi senilai total Rp 16 triliun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait