Tes Swab Maksimal Rp 900 Ribu, Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Faskes Pasang Tarif Lebih
Reuters/Ritzau Scanpix/Niels Christian Vilmann
Nasional

Ketentuan mengenai harga tes swab mandiri sudah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan batas maksimal untuk tarif tes swab sebesar Rp 900.000. Hal ini guna meringankan beban masyarakat yang hendak melakukan tes mandiri, mengingat tarif tes swab yang beragam bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.

Jika masih ada fasilitas kesehatan yang mematok tarif tes swab lebih dari Rp 900 ribu, maka masyarakat diminta untuk melaporkannya. Hal itu sesuai dengan arahan dari juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/10). "Yaitu maksimal Rp 900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat."

Wiku mengatakan jika faskes selama ini sudah acap kali diingatkan perihal tarif maksimal tes tersebut. Ketentuan mengenai harga tes swab mandiri ini sudah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Tentu saja sebelum mengambil keputusan itu, pemerintah sudah memikirkan sejumlah pertimbangan. Termasuk salah satunya terkait kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes.

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan," lanjut Wiku. "Untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini."

Terkait ketentuan tarif tes swab ini, telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10).

"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri," kata Abdul Kadir. "Yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000."

Terkait harga tes swab Rp 900 ribu, beberapa waktu lalu Laboratorium Infeksi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) di Aceh justru harus berhenti melayani pasien. Besaran biaya Rp 900 ribu itu tidak mampu menutupi biaya Bahan Habis Pakai (BHP) yang harus mereka keluarkan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru