Tangsel Masih Zona Merah, Banten Perpanjang PSBB Sampai Sebulan
Nasional

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB sampai 19 November 2020. Selain karena Kota Tangsel masih zona merah, Pemprov juga terus mewaspadai klaster demo.

WowKeren - DKI Jakarta sudah melepaskan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang sempat diterapkan demi menekan angka kasus positif COVID-19. Namun Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil langkah berbeda dengan kembali memperpanjang PSBB.

Lewat Keputusan Gubernur Banten yang dirilis Rabu (21/10) kemarin, Wahidin memperpanjang PSBB sampai sebulan ke depan. "Perpanjangan tahap II ini dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Banten," kata Wahidin, dilansir dari Warta Kota, Kamis (22/10).

Lewat peraturan itu, Wahidin menetapkan PSBB Banten diperpanjang mulai Rabu kemarin sampai 19 November 2020. Dalam keputusannya pula, sang gubernur memberi opsi agar perpanjangan secara otomatis kembali diberlakukan bila masih terdapat bukti penyebaran virus Corona.

Belakangan terungkap bahwa kebijakan ini diambil karena tingkat penularan COVID-19 di provinsi paling ujung barat Pulau Jawa itu masih tinggi. Hal ini dibuktikan dengan status Kota Tangerang Selatan yang masih menjadi zona merah COVID-19, sedangkan 7 kabupaten/kota lain berstatus zona risiko sedang atau oranye.


Kabupaten Tangerang merupakan "pendatang baru" di daftar zona oranye Banten. 5 daerah lain adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Pemerintah setempat pun menarget agar status Kabupaten Tangerang turun menjadi zona kuning pada Desember 2020. Kendati demikian Pemprov Banten saat ini memang masih mewaspadai timbulnya zona merah imbas terjadinya sejumlah "huru-hara" seperti demonstrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Tapi tidak boleh lengah," tegas Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Selasa (20/10). "Kita bersiap dengan munculnya klaster baru, seperti klaster unjuk rasa yang sewaktu-waktu bisa jadi zona merah lagi."

Di sisi lain, dengan perpanjangan PSBB ini, Gubernur Wahidin Halim menginstruksikan Pemkot/Pemkab untuk secara konsisten terus mensosialisasikan dan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan sesuai UU yang berlaku. "Dalam perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh Bupati dan Wali Kota," pungkas Wahidin dalam beleidnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait