Desakan Dokter Paru Untuk Terawan Soal Syarat Detail Penerima Vaksin Corona
Instagram/kemenkes_ri
Nasional

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2020 mendesak beberapa pihak memperhatikan beberapa hal terkait vaksinasi corona. Apa saja?

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan tenaga kesehatan sebagai salah satu kelompok prioritas vaksinasi corona. Pemerintah sendiri rencananya akan melakukan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin asal Tiongkok pada bulan November mendatang.

Namun di sisi lain, asosiasi dokter pun tak ingin program ini dilaksanakan terburu-buru. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2020 mendesak beberapa pihak memperhatikan beberapa hal terkait vaksinasi corona.

Adapun beberapa poin yang PDPI soroto adalah sebagai berikut:

  1. PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia.
  2. PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia harus melewati uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia.
  3. PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM.
  4. PDPI menilai bahwa Kemenkes perlu untuk menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari Pemerintah.
  5. PDPI memohon kepada PDPI agar membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin COVID-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi.

Terkait dengan syarat penerima vaksin corona yang akan dipakai di RI seperti Sinovac, Menkes Terawan Agus Putranto baru menyebutkan dua hal. Yakni berusia 18-59 tahun dan minim penyakit komorbid.


Namun, belum ada syarat detail terkait penyakit komorbid apa yang dimaksud. Terkait skema pembayaran juga belum dijelaskan secara rinci.

Hal yang sudah dipastikan adalah 86 juta anggota BPJS Kesehatan-lah yang menerima vaksinasi gratis. Di luar itu, misalnya orang tidak mampu yang tidak punya BPJS Kesehatan, belum ada penjelasan resmi.

Sebelumnya diketahui, kelompok masyarakat di bawah 18 tahun serta lanjut usia di atas 60 tahun malah tidak masuk dalam skala prioritas pemberian vaksin ini. Padahal seperti diketahui, usia bayi-balita serta lansia merupakan yang rawan tertular maupun mengalami komplikasi bila terinfeksi COVID-19.

Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dr Achmad Yurianto mengungkap alasan "terdepaknya" kelompok lansia dan di bawah 18 tahun karena vaksin yang akan disuntikkan tidak diujikan pada rentang usia tersebut. Namun demikian, saat ini sudah ada beberapa vaksin yang memang diformulasikan untuk kelompok usia tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru