Menkumham Bongkar Fakta UU Ciptaker 'Bengkak' Jadi 1.187 Halaman, Tepis Tudingan Pasal Selundupan?
Nasional

Menteri Yasonna Laoly menjelaskan alasan di balik 'pembengkakan' jumlah halaman naskah final UU Cipta Kerja Omnibus Law yang diberikan Mensetneg ke PP Muhammadiyah dan MUI.

WowKeren - PP Muhammadiyah mengungkap fakta mengejutkan soal naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law yang kontroversial itu. Sebab mereka mengaku menerima naskah dengan tebal mencapai 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Padahal sebelumnya DPR RI sudah menegaskan tebal naskah final UU Ciptaker mencapai 812 halaman. Terkait dengan perbedaan ini jelas menimbulkan persepsi adanya substansi yang diubah, termasuk dugaan pasal selundupan.

Menanggapi tudingan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun angkat bicara. Yasonna menyatakan perbedaan jumlah halaman yang terjadi karena naskah yang diberikan ke PP Muhammadiyah sudah disesuaikan dengan berbagai ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis kertas atau tipe huruf yang dipakai.

"Kalau itu dari Setneg (Sekretariat Negara), berarti sudah format UU sesuai ketentuan," kata Yasonna, Kamis (22/10). "Jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR."


Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan bahwa tidak ada substansi UU Ciptaker yang diubah meski jumlah halamannya kembali "membengkak". "Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama, kok beda," tegas Yasonna, dikutip dari Liputan 6.

Selain PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerima naskah final UU Ciptaker dengan tebal mencapai 1.187 halaman. Selain berupa hard copy yang luar biasa tebal, Mensetneg juga memberikan soft copy.

"Menteri Pratikno, Mensetneg menyerahkan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja itu ada dua," terang Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, Kamis (22/10). "Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy-nya 1.053 halaman."

Hal ini berbeda dengan PP Muhammadiyah yang mengaku hanya menerima satu versi UU Ciptaker, yang nantinya akan mereka koreksi untuk disampaikan evaluasi. Sementara itu, sebelumnya, PKS sebagai salah satu pihak yang menolak UU Ciptaker menyatakan bahwa draf final beleid itu sudah mengalami perubahan bila dibandingkan dengan hasil rapat di Panitia Kerja DPR RI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru