Demokrat Soal Lenyapnya 1 Pasal Di UU Ciptaker: Skandal!
Nasional

Begini kritikan menohok yang dilayangkan oleh Partai Demokrat setelah ada 1 pasal di draf terbaru Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menghilang.

WowKeren - Kontroversi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut. Selain telah memicu aksi demonstrasi besar-besaran, draf dari UU Cipta Kerja juga mendapatkan sorotan tajam karena terus mengalami perubahan halaman yang signifikan pasca disahkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri untuk kesekian kalinya kembali mengeluarkan draf yang dianggap final. Kali ini, draf UU Cipta Kerja yang dianggap final tersebut berjumlah 1.187 halaman. Namun, draf terbaru tersebut kembali mendapatkan kritikan karena ada satu pasal yang hilang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut hilangnya satu pasal dalam draf UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman itu sebagai skandal. “Ini skandal,” kata pemilik sapaan akrab Hero itu seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (22/10).

Lebih lanjut Hero menyoroti kinerja perancang UU Ciptaker tersebut. Menurutnya, mengubah substansi regulasi yang telah disahkan dalam Rapat Paripunra DPR RI merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Ia menilai DPR ibarat hanya mengesahkan kertas kosong saja.


”Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong,” kritik Hero. “Tidak jelas dan banyak perubahan substansi.”

Sebagai informasi, draf UU Ciptaker kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187 halaman.

Dilansir dari CNNIndonesia, ada sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187 halaman. Salah satunya adalah hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dipegang pemerintah.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, pasal tersebut masih ada dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru