Ketua Baleg DPR RI Akui Istana Ubah Lagi Isi UU Ciptaker, Seperti Apa?
Facebook/Supratman Andi Agtas
Nasional

Supratman Andi Agtas menyebut Istana memang melakukan perubahan pada isi UU Cipta Kerja Omnibus Law, namun ditegaskan sama sekali tidak mengubah substansinya. Begini penjelasannya.

WowKeren - Polemik yang mengiringi UU Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir, termasuk mempermasalahkan soal jumlah halaman dari draf finalnya. Pasalnya beberapa ormas yang telah menerima dari Istana mendapati ketebalan naskah "membengkak" dari 812 menjadi 1.187 halaman.

Selain itu, yang kemudian menjadi sorotan adalah perihal hilangnya satu pasal di UU tersebut. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun angkat bicara perihal temuan ini. Menurutnya Istana memang mengubah isi regulasi karena ada pasal yang semestinya dihapus.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi itu, itu benar," terang Supratman, Kamis (22/10). "Jadi kebetulan Setneg (Menteri Sekretaris Negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas."

Menurut Supratman, pemerintah awalnya mengusulkan agar kewenangan BPH Migas dialihkan ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Namun akhirnya rencana ini tidak diterima Panita Kerja (Panja) UU Ciptaker Baleg DPR RI.


Namun ternyata pasal yang sudah dihapus itu masih ditemukan oleh Setneg di naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR. Setneg lantas mengklarifikasi temuan itu ke Baleg dan baru setelahnya diputuskan agar pasal yang dimaksud dihapus karena semestinya tidak ada.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," jelas politikus Partai Gerindra itu, dilansir dari Sindo News, Jumat (23/10).

Kemudian Istana juga mengubah penulisan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII. "Ternyata setelah kami cek, yang benar Bab VII A. Harusnya di antara Bab VII dan Bab VIII," papar Supratman.

Dengan demikian, Supratman memastikan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Istana sama sekali tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja, dan koreksi. Tidak mengubah isi sama sekali," ujar Supratman.

Namun demikian Supratman keberatan bila naskah yang diserahkan DPR kepada Istana dianggap belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," pungkas Supratman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait