Lebih Tinggi Dibanding Angka Nasional, Tingkat Kesembuhan COVID-19 DKI Capai 85,1 Persen
Nasional

Melansir covid19.go.id, Indonesia telah mencatatkan total 381.910 kasus COVID-19 per Jumat (23/10). Dari jumlah tersebut, 305.100 orang atau 79,9 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh.

WowKeren - DKI Jakarta hingga kini masih menjadi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus virus corona (COVID-19) tertinggi di Indonesia. Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, total ada 99.158 kasus COVID-19 di Ibu Kota per Jumat (23/10) kemarin.

Meski demikian, tingkat kesembuhan COVID-19 di DKI telah mencapai 85,1 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tingkat kesembuhan COVID-19 nasional yang kini mencapai 79,9 persen.

"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 84.430 dengan tingkat kesembuhan 85,1 persen," tutur Dwi Oktavia di Jakarta pada Jumat kemarin. "Dan total 2.138 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen."

Melansir covid19.go.id, Indonesia telah mencatatkan total 381.910 kasus COVID-19 per Jumat kemarin. Dari jumlah tersebut, 305.100 orang atau 79,9 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh.


Lebih lanjut, Dwi melaporkan bahwa positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta dalam sepekan terakhir mencapai 10,5 persen, sedangkan positivity rate secara keseluruhan mencapai 8,4 persen. Angka tersebut masih melebihi standar aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.590 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujar Dwi. Dinkes DKI juga disebut telah melakukan tes PCR terhadap 10.590 spesimen pada Jumat kemarin.

Dari jumlah spesimen tersebut, ada 8.472 orang yang menjalani tes PCR. Hasilnya, 852 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 7.620 orang dilaporkan negatif COVID-19.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dwi pun mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus Corona pada Senin (19/10) lalu. Perda tersebut mengatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru