Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap di Kediamannya
Nasional

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10), karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat video yang diunggah di kanal YouTube.

WowKeren - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di kediamannya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Penangkapan Gus Nur ini disebutkan karena aksinya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di kanal YouTube. "Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, dilansir Detikcom, Sabtu (24/10).

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. "Motif masih dalam pendalaman," ujarnya.


Gus dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. "Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Sebelumnya, GP Ansor juga melaporkan Gus Nur karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU), ketua umum PBNU dan GP Ansor. Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman membenarkan adanya laporan tersebut.

Nuruzzaman mengatakan hari ini LBH Ansor telah melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Gus Nur terhadap NU, Ketum PBNU dan Anshor. "Sebenarnya teman-teman LBH Ansor yang bertanggungjawab. Saya hanya menginformasikan hari ini melaporkan. Sugi Nur sudah menghina NU, Ketum PBNU dan juga Ketum kami (GP Ansor)," katanya, Kamis (22/10).

Hasil kajian LBH Ansor, Nurruzaman mengaku menemukan pasal yang bisa menjerat Gus Nur "Kita temukan ada pasal yang bisa menjerat Sugi Nu selama empat tahun. Kita berharap dia tidak mengulangi perbuatannya. Mudah-mudahan secepatnya ditangkap," paparnya. "Kita gunakan cara hukum, cara-cara sesuai konstitusi. Bukan melalui persekusi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru