Ini Kata Terawan Soal Pencopotan Achmad Yurianto Dari Jabatan Dirjen Kemenkes
Kemenkes
Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto buka suara terkait pencopotan Achmad Yuriantro dari jabatannya sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

WowKeren - Achmad Yuriantro telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagai gantinya, Yurianto akan menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengklaim rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam lingkup organisasi. Hal ini pun dilakukan semata-mata sebagai upaya pembenahan dan pemantapan organisasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja guna mencapai pelayanan yang maksimal.

"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata Terawan, Jumat (23/10). "Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal."


Hal ini disampaikan Menkes Terawan saat melantik Yuri sebagai staf ahli menteri di Ruang J Leimena, Kementerian Kesehatan. Dasar pelantikan adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Terawan menitipkan pesan untuk Yuri di jabatan barunya. Dia berharap amanah yang dipercayakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta komitmen yang kuat.

"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian saudara selama ini melaksanakan tugas sebagai Dirjen P2P dengan baik dan semoga pengalaman selama ini dapat bermanfaat dalam mengemban tugas di tempat baru," pungkasnya.

Sementara itu, nama Achmad Yurianto saat ini ada dalam daftar 184 pendaftar yang lolos seleksi administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2021-2026 dari unsur pemerintah. Terdaftar dengan nomor registrasi K-WAS-I-01/02-00810, status pekerjaan ASN Kementerian Kesehatan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait