Ancaman Aksi Demo Besar-besaran Mengintai Bila Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 nanti apabila Presiden Jokowi tetap mengesahkan UU Cipta Kerja.

WowKeren - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar demo besar-besaran dilangsungkan 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja. "Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10).

"Kalau presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. 20 Provinsi lebih dari 200 Kabupaten/Kota," lanjutnya. "Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kita akan bawa judicial review."

Iqbal juga memastikan aksi unjuk rasa akan berlangsung secara damai. Demo omnibus law juga akan dibarengi dengan penyampaian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan non violence, tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," tuturnya. "Secara bersamaan kami akan membawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani."

Aksi akan berlangsung di sekitar Istana Merdeka dan juga MK. Aksi akan terus berlangsung sampai keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK," tegasnya. "Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional."

Sebelumnya diketahui, sudah banyak pihak yang telah mengajukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. Mulai dari para pekerja hingga mahasiswa telah mengajukan gugatan tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru