Bodebek Perpanjang PSBB Hingga 25 November Mendatang
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok hingga 25 November mendatang.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok hingga 25 November mendatang. PSBB Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober.

Keputusan tersebut telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken Senin (26/10). "Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," mengutip kepgub.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menginstruksikan kepada kepala daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Untuk masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.


Perpanjangan PSBB masih dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Tak sampai di situ, Emil juga meneken Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek.

"Memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Jawa Barat di luar wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 22 November 2020," mengutip kepgub diteken Emil pada Minggu (25/10).

Emil meminta kepala daerah di luar Bodebek untuk menerapkan AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berdomisili di Provinsi Jabar di luar Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan AKB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sementara itu, hingga Senin (26/10), Kota Depok masih menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jabar yang berstatus zona merah COVID-19. Diketahui penyebab terjadinya hal ini dikarenakan munculnya kluster keluarga dan perkantoran.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru