Ketua KPK Firli Bahuri Lagi-Lagi Dilaporkan Ke Dewas Karena 4 Dugaan Pelanggaran
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Apa sebabnya?

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Firli diduga kembali melakukan pelanggaran kode etik.

Pelaporan tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak hanya Firli, ICW juga turut melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas terkait OTT di Universita Negeri Jakarta.

”Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir IDN Times, Senin (26/10). “Dan Karyoto selaku Deputi Penindakan.”

”(Pelaporan) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas,” sambungnya. “Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.”

ICW lantas menjelaskan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan pelaporan ini. Firli dan Karyoto dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran serius. ICW mencatat setidaknya ada 4 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.


Pelanggaran pertama adalah pengambilan alih penanganan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kedua, Firli juga dinilai berbohong soal tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam kasus tersebut.

”Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Kurnia. “Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.”

Kurnia menduga jika Firli sebenarnya tidak mengetahui kejadian sebenarnya dalam kasus tersebut. Namun, Firli justru begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK tanpa melibatkan Kemendikbud.

”Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian,” beber Kurnia. “Hal itu diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.”

”Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi,” sambungnya. “(Kasus ditangani) tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru