Tak Lagi Terapkan PSBB Ketat, Volume Kendaraan di Jakarta Naik 11,66 Persen
Nasional

Sejak PSBB Ketat tak lagi diterapkan, Dinas Perhubungan DKI mencatat adanya peningkatan jumlah kendaraan. Di masa penerapan PSBB Transisi, terjadi peningkatan volume kendaraan hingga 11,66 persen.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat dan beralih ke PSBB Transisi sejak 12 Oktober 2020 lalu. Masa penerapan PSBB Transisi juga telah diperpanjang sejak Senin (26/10) kemarin hingga 8 November 2020 mendatang.

Sejak PSBB Ketat tak lagi diterapkan, Dinas Perhubungan Pemprov DKI mencatat adanya peningkatan jumlah kendaraan. Di masa penerapan PSBB Transisi, terjadi peningkatan volume kendaraan hingga 11,66 persen.

"Kinerja lalu lintas dan angkutan periode 12-25 Oktober 2020, volume lalu lintas kendaraan bermotor rata-rata volume kendaraan per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II," ungkap Kadishub Pemprov DKI, Syafrin Liputo, pada Selasa (27/10). Selain volume kendaraan, Pemprov DKI juga mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang angkutan umum.

Sejak PSBB Transisi diberlakukan, jumlah penumpang angkutan umum di Ibu Kota meningkat hingga 12,83 persen. "Angkutan umum perkotaan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan adalah 694.939 penumpang per hari, mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II (615.918 penumpang per hari)," jelas Syafrin.


Selain itu, penumpang angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) juga mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen dibanding masa PSBB Ketat. Adapun rata-rata penumpang angkutan AKAP mencapai lebih dari 5 ribu orang per harinya.

"Angkutan AKAP rata-rata jumlah penumpang harian angkutan AKAP adalah 5.008 penumpang per hari," ungkap Syafrin. "Mengalami peningkatan sebesar 4,79 persendian dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II (4.779 penumpang per hari)."

Sementara itu, Dishub DKI juga mencatat 1.688 pelanggaran dari pembatasan sarana transportasi. Pelanggaran itu tercatat pada periode PSBB Transisi 14 September-25 Oktober 2020. "Pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, total 1.688 pelanggaran," pungkas Syafrin.

Di sisi lain, meski kini telah menerapkan PSBB Transisi, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan dirinya tak segan kembali menarik rem darurat jika kondisi COVID-19 di Ibu Kota memburuk. Jika rem darurat itu ditarik, maka PSBB akan kembali diperketat.

”Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake),” kata Anies pada Minggu (25/10) lalu. “Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.”

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait