Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Diduga Aniaya Sopir Taksi Online Karena Istri Pulang Malam
Nasional

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago lantas menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada tahun 2018 lalu.

WowKeren - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online pada tahun 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat baru menetapkan Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut per 21 Oktober 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago lantas menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Menurut Erdi, Bahar diduga melakukan penganiayaan tersebut karena istrinya pulang terlalu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan diantar sopir taksi online.

Erdi menyebut bahwa Bahar tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada sopir bernama Andriansyah yang menjadi pelapor kasus itu. Diduga ada salah paham antara Bahar dengan korban.

"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," ungkap Erdi. Pihak kepolisian disebut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Bahar dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke petugas Lapas Gunung Sindur.

Dengan demikian, Bahar telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Sebelumnya, Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo pada November 2018 lalu.


Bahar dilaporkan karena menyebut Jokowi sebagai banci dalam sebuah ceramah di Batu Ceper, Tangerang. Ceramah tersebut menjadi sorotan usai diunggah ke kanal YouTube dan Bahar dilaporkan ke polisi oleh kelompok Jokowi Mania.

Setelah itu, Bahar juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja. Ia dilaporkan atas kasus bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak pada Desember 2018.

Dalam kasus penganiayaan dua orang remaja tersebut, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia sempat dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020 lalu melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun baru tiga hari bebas, Bahar kembali masuk penjara karena diduga melanggar program asimilasi yang diberikan. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Bahar telah memberikan ceramah yang meresahkan.

Bahar lantas dipindahkan ke Nusakambangan pada Mei 2020 lalu. Namun ia kemudian dipindahkan kembali ke Lapas Gunung Sindur pada Juli 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait