Buron Kasus Nurhadi Tertangkap, Ketua KPK Janjikan Hal Ini
Nasional

Hinedra Soenjoto yang menjadi tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Februari 2020 lalu.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman tersebut ditangkap di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, pihaknya mendapat informasi keberadaan Hiendra dari masyarakat pada Rabu (28/10) kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik KPK pun berkoordinasi dengan pengelola dan petugas keamanan Apartemen Roseville untuk menunggi kesempatan masuk ke unit yang dihuni Hiendra.

Lili mengungkapkan bahwa tim penyidik langsung bergerak ke tempat Hiendra sekitar pukul 08.00 WIB. Hiendra sendiri berhasil ditangkap kala ingin mengambil barang di mobilnya.

"Penyidik KPK disaksikan oleh pengelola apartemen, petugas security, dan juga polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud," jelas Lili pada Kamis (29/10). Sebagai informasi, Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi sejak 16 Desember 2019 lalu.


Dengan penangkapan Hiendra ini, Ketua KPK Firli Bahuri pun berjanji akan menangkap buron kasus korupsi lainnya. "KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara korupsi. PR DPO lainnya tetap akan dikejar sampai tertangkap," tegas Firli dilansir CNN Indonesia.

Adapun salah satu tersangka korupsi yang masih menjadi buron KPK hingga detik ini adalah mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Tercatat, KPK masih belum berhasil menangkap Harus usai kabur lebih dari 10 bulan.

Sebagai informasi, Hiendra diduga telah memberikan hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang tersebut digunakan untuk sejumlah pengurusan perkara di MA.

Baik Hiendra, Nurhadi, dan Rezky ditetapkan sebagai buronan pada Februari 2020 lalu. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020 lalu, namun Hiendra baru tertangkap sekarang.

Nurhadi dan Rezky pun telah masuk tahap persidangan dan didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru