Ada Cleansing Data, Ini yang Harus Dilakukan Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Dibekukan
Nasional

Pemerintah mulai mengeksekusi rencana cleansing data (penonaktifan sementara) data bermasalah untuk peserta BPJS Kesehatan 1 November mendatang. Peserta yang tidak terdaftar NIK-nya akan dibekukan.

WowKeren - Pemerintah akan mengeksekusi rencana cleansing data (penonaktifan sementara) data bermasalah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, untuk peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang. Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Meski begitu, bagi para anggota tak perlu khawatir karena isa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan. "Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal," kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (29/10).

Adapun proses penonaktifan sementara akan diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP'. "Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," katanya.


BPJS menegaskan penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak para peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran iuran di masa pandemi COVID-19 dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe mengatakan , keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi COVID-19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di-download menggunakan smartphone peserta," ujarnya, Senin (26/10).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait