FPI Klaim Habib Rizieq Punya 'Bayan Safar' untuk Pulang ke RI, Dubes: Itu Deportasi
Nasional

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menyatakan bahwa bayan safar merupakan bentuk upaya deportasi Arab Saudi terhadap WNA yang bermasalah.

WowKeren - Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab masih menjadi pembahasan panas karena simpang siur kebenarannya. Kali ini FPI mengklaim bahwa Habib Rizieq sudah mengantongi bayan safar atau izin keluar yang mengizinkan sang imam besar untuk kembali ke Tanah Air.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, lantas angkat bicara soal klaim ini. Agus Maftuh menegaskan bahwa pemerintah tidak tahu bagaimana perkembangan status keimigrasian Rizieq termasuk apakah ia sudah mendapat izin keluar atau belum.

"Belum ada update lagi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan status keimigrasian MRS (Muhammad Rizieq Syihab)," ujar Agus Maftuh, Jumat (29/10). "Apakah statusnya masih red blinking atau sudah green blinking."

"Kami di KBRI Riyadh belum bisa memastikan terkait bayan safar tersebut karena surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang ditangani langsung oleh kantor 'syu'bah wafidin' (divisi orang asing) atau yang lebih dikenal dengan divisi deportasi (tarhil) Direktorat Jenderal Keimigrasian (Al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat)," imbuhnya, dikutip dari Detik News, Sabtu (31/10). "Selanjutnya surat tersebut diberikan kepada yang bersangkutan."


Namun, jelas Agus Maftuh, yang patut dipahami bahwa bayan safar bisa diartikan sebagai deportasi. Atau dengan kata lain surat itu dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran di negara tersebut.

"Bayan safar adalah merupakan izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing," jelas Agus Maftuh. "Yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi."

Surat itu sendiri berwujud secarik kertas dengan kop Direktorat Umum Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi dan dicetak landscape. Surat itu berisi tujuh kolom, yakni nomor urut, nomor pelanggar undang-undang, nama pelanggar, nomor iqomah/KTP (jika ada), nomor dokumen (paspor), jenis kelamin dan jenis pelanggaran.

Di sisi lain, rencana kepulangan Habib Rizieq masih menjadi simpang siur karena belum pasti kapan akan terlaksana. Kendati demikian, belum lama ini beredar informasi bahwa Habib Rizieq akan pulang pada bulan Maulid atau Rabiul Awal, yang sejatinya jatuh pada dalam rentang Oktober sampai November 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru