Jakarta Naikkan UMP 2021 Dengan Syarat, PDIP Sebut Anies Baswedan Ingin Selalu Beda Dari Pusat
Nasional

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan yang tak sejalan dengan pemerintah pusat ini menunjukkan bahwa Anies tidak paham aturan dan hanya ingin terlihat berbeda.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen dengan syarat khusus.

Kenaikan UMP 2021 ini hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Adapun kenaikan UMP Jakarta 2021 ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," terang Gubernur DKI Anies Baswedan pada Minggu (1/11). "Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015."

Menanggapi kebijakan Anies, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, memberikan kritik. Menurut Gilbert, kebijakan yang tak sejalan dengan pemerintah pusat ini menunjukkan bahwa Anies tidak paham aturan dan hanya ingin terlihat berbeda.

"Terkesan Gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda," ujar Gilbert dilansir CNN Indonesia pada Senin (2/11). "Mereka kan diatur di situ."


Lebih lanjut, Gilbert menilai bahwa kebijakan kenaikan UMP bersyarat ala Anies tersebut akan menciptakan kebingungan di kalangan pengusaha. Pasalnya, tutur Gilbert, kriteria terdampak dan tidak terdampak oleh COVID-19 masih belum jelas.

Selain itu, Gilbert juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat berat para pengusaha. Terlebih kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gulung tikar di masa pandemi corona.

"Anies hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas (mendorong perekonomian)," terangnya. "Sektor UMKM juga paling terimbas dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka harusnya dipikirkan."

Oleh sebab itu, kebijakan ini diprediksinya akan membuat pengusaha semakin kesulitan. Gilbert juga menyebut bahwa para karyawan lebih mementingkan untuk tidak di-PHK ketimbang mendapat kenaikan gaji di masa pandemi seperti ini.

"Karyawan juga kalau kita lihat tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK. Karena DKI pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak," pungkas Gilbert. "Maka kalau ekonomi Jakarta tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI, tidak jelas juga."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru