Pemerintah Susun Aturan Zonasi di Taman Nasional Komodo
Nasional

Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden tentang rencana zonasi KSN Kawasan Taman Nasional Komodo yang bakal mengatur tata ruang di perairan kawasan konservasi tersebut.

WowKeren - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden tentang rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam naskah rancangannya, beleid ini mengatur tata ruang di perairan kawasan konservasi tersebut.

Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai Kementerian Kemartiman dan Investasi, Suraji, menyatakan aturan tersebut akan melengkapi rencana tata ruang wilayah KSN Taman Komodo Nasional. Dengan aturan tersebut, maka perencanaan pembangunan pengembangan wisata terintegrasi di kawasan itu dapat ditata dengan seimbang dengan kegiatan konservasi.

"Sekarang posisinya di Sekretarian Negara untuk permintaan paraf kementerian dan lembaga sebelum ditanda tangan Presiden," ujar Suraji, dilansir Tempo, Selasa (3/11).

Dalam draft peraturan presiden tersebut disebutkan rencana zonasi ini ditetapkan untuk mewujudkan kawasan konservasi perairan dan perlindungan Taman Nasional Komodo serta kawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan pariwisata berkelanjutan. Dalam Pasal 19 ditegaskan pembagian ruang laut di kawasan tersebut yaitu kawasan pemanfaatan umum, konservasi, dan alur laut untuk pelayaran hingga migrasi biota.

Kawasan pemanfaatan umum salah satunya meliputi zona pariwisata seperti wisata bentang alam laut, pantai dan pesisir pulau kecil di perairan di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Zona lainnya adalah pelabuhan, pelabuhan tangkap, dan pengelolaan energi.


Lebih lanjut, Suraji menjelaskan jika peraturan ini dapat menjadi alat pengendalian pemanfaatan ruang KSN. Pasalnya di dalamnya juga disertakan insentif dan disinsentif.

Seperti Pasal 65 dinyatakan insentif akan diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Insentif ini meliputi penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, serta publikasi atau promosi.

Sedangkan Pasal 68 disebutkan pemberian disinsentif dilakukan pada ruang laut yang dibatasi pengembangannya. Disinsentif ini berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana serta pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. Pasal 69 juga mengatur pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, penampakan komodo yang menghadang truk proyek pembangunan wisata 'Jurassic Park' sempat menjadi sorotan. Kemudian yang terbaru adalah video seekor komodo yang berada di dekat kawasan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) milik PLN yang mendadak viral di media sosial Twitter.

Akun @KawanBaikKomodo pun menyoroti lokasi pembangunan fasilitas pembangkit listrik, serta polusi dan emisi yang dihasilkan. Sebab PLTD ini dibangun di lokasi antara desa Komodo dan Loh Liang yang juga merupakan kawasan wisata milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait