Jefri Nichol Akhirnya Hadir di Sidang Kasus Wanprestasi Falcon Pictures, Ini Harapannya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jefri Nichol sebelumnya sempat disebut meremehkan kasus hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan. Jefri akhirnya menghadiri sidang yang dilaporkan Falcon Pictures tersebut.

WowKeren - Jefri Nichol akhirnya menghadiri sidang kasus hukum wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah merangkum proses persidangan yang telah berlangsung. Rencananya, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan pada 25 November mendatang.

"Kalo putusan saya enggak bisa mengira-ngira yang bisa untuk menentukan cuma majelis hakim," ujar Aris Marasabessy saat ditemui WowKeren di PN Jaksel pada Rabu (4/11). "Kami cuma bisa berusaha meyakinkan Majelis Hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian."

Mengenai pertemuan dengan penggungat, yakni pihak Falcon Pictures, Aris mengaku masih terus mengusahakan. Pihak Jefri pun masih membuka kemungkinan untuk berdamai sebelum Majelis Hakim memutuskan pada tanggal 25 nanti.

"Sebenernya kita sudah mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan antara lawyer-nya penggugat dengan kami. Tapi sampai sekarang kami juga belum mendapatkan tanggapan apapun," ungkap Aris.


"Tetapi dalam 3 minggu ini kalau seandainya memang ada jalan keluar untuk melakukan perdamaian masih dimungkinkan tentunya sebelum ada putusan," sambungnya. Lebih lanjut, Jefri akhirnya hadir di persidangan setelah sebelumnya dianggap meremehkan kasus hukum.

"Iya Jefri sendiri datang hari ini sebenernya ingin melihat persidangannya," jelas Aris. "Dan mungkin juga karena dia enggak pernah datang dia mau menghargai persidangan maka dia datang hari ini. Hanya itu saja sih sebenernya."

Aris kemudian kembali menegaskan bahwa Jefri dan sang ibu, Junita Eka Putri, tidak melanggar perjanjian seperti yang ditudingkan. "Untuk persidangannya harapan kami ke sebenarnya adalah klien kami tidak dinyatakan melanggar perjanjian," bebernya.

"Karena kami optimis bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh penggugat juga tidak ada yang menyatakan bahwa klien kami ini melanggar perjanjian," pungkas Aris.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru