UU Ciptaker 'Beranak' 40 Aturan Turunan, Begini Perkembangan RPP Klaster Ketenagakerjaan
Rawpixel
Nasional

UU Cipta Kerja Omnibus Law harus dilengkapi dengan sekitar 40 aturan turunan agar bisa terlaksana dengan baik. Salah satunya RPP Klaster Ketenagakerjaan yang dibahas sampai titik ini.

WowKeren - UU Cipta Kerja Omnibus Law harus dilengkapi dengan 40 aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Dan semestinya aturan-aturan turunan itu diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan setelah diundangkan sehingga wajar bila mulai diproses sejak sekarang.

Yang menjadi pertanyaan, sudah sejauh apakah pembahasan rancangan PP itu? Salah satu yang dibahas adalah perihal RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, yang seperti janji Menaker Ida Fauziyah melibatkan forum tripartit yakni pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh.

Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan ada 4 RPP di klaster tersebut. Mereka adalah pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemarin itu selama 14 hari kita membahas 4 RPP," terang Sukitman, Kamis (5/11). Dan rupanya 2 dari 4 RPP itu masih belum menemukan titik kesepakatan, yakni perihal pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan.


Adapun RPP Pelaksanaan Ketenagakerjaan mengatur empat muatan. Yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, serta waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI). Sebanyak 3 muatan di antaranya hingga kini belum menemukan keputusan.

Hal senada ditemui pada RPP Pengupahan. Pasalnya kelompok buruh masih keberatan terhadap rumusan dan formulasi pengupahannya. Sukitman sendiri berjanji akan terus mengawai jalannya pembahasan RPP tersebut.

Sukitman juga berharap agar pembahasan RPP ini tidak menghasilkan norma baru. "Artinya yang diatur UU Cipta Kerja dan beberapa hal yang general diatur di RPP, bukan mengatur norma baru yang sudah diatur di UU Cipta Kerja," terangnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo ternyata memiliki target tersendiri terkait penyusunan RPP ini. Bila dalam regulasi diatur maksimal 3 bulan, Jokowi ternyata minta aturan-aturan turunan itu selesai dalam jangka waktu 30 hari.

Kendati demikian, Jokowi juga memastikan masyarakat akan dilibatkan dalam pembuatan aturan turunan tersebut. Sementara saat ini UU Ciptaker sendiri akan diujikan di Mahkamah Konstitusi dan berpotensi dibatalkan keseluruhan seperti disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru