Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ini Efeknya Menurut Anies Baswedan
Nasional

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari, terhitung mulai Senin (9/11) sampai Minggu (22/11) mendatang.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 22 November 2020 mendatang. Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, kasus aktif COVID-19 telah melandai secara signifikan selama penerapan PSBB Transisi dalam 14 hari terakhir.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," jelas Anies pada Minggu (8/11). Menurutnya, jumlah kasus COVID-19 pada 24 Oktober mencapai 12.481 kasus dan berkurang 55 persen menjadi 8.026 kasus pada 7 November.

Selain itu, Anies juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 secara akumulatif menunjukkan tren pelambatan di masa PSBB Transisi. Hal tersebut dihitung mulai 26 September hingga 7 November yang dibagi per dua pekan.

Yang pertama, jumlah kasus positif COVID-19 di Ibu Kota mencapai 70.184 pada 26 September. Angka ini naik 18,03 persen menjadi 85.617 pada 10 Oktober. Kemudian jumlah pasien naik menjadi 100.204 kasus pada 24 Oktober, artinya ada lonjakan kasus sebesar 14,57 persen.


Kemudian di periode dua pekan berikutnya pada 24 Oktober hingga 7 November, persentase tambahan kasus hanya 9,87 persen. Pasalnya, total pasien positif COVID-19 pada 7 November adalah 111.201 orang.

Anies pun menyebut bahwa penerapan PSBB Transisi berefek pada penularan COVID-19 yang melambat di Ibu Kota. "Artinya, penularan COVID-19 masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini," pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sementara itu, kebijakan ganjil- genap belum diterapkan di masa PSBB Transisi ini. "Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu (8/11).

Diketahui, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat juga belum diberlakukan pada perpanjangan PSBB Transisi sebelumnya. "Ganjil genap masih belum berlaku," tutur Sambodo pada 25 Oktober 2020 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru