Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law di DPR, Ribuan Personel TNI-Polri Diturunkan
Nasional

Adapun demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11) pekan lalu.

WowKeren - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/11) hari ini. Para buruh kembali menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun aksi tersebut digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan legislative review tersebut akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi.

"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal pada Minggu (8/11). Diperkirakan akan ada seribu orang buruh bergabung dalam unjuk rasa hari ini.

Untuk mengamankan aksi demo hari ini, sebanyak 2.295 personel gabungan TNI-Polri pun diturunkan. "2.295 personel gabungan TNI, Polri, dan Dishub," ungkap "2.295 personel gabungan TNI, Polri, dan Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir CNN Indonesia pada Senin (9/11).


Sementara itu, massa demo hari ini tidak tak hanya berasal dari KSPI saja. Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) juga akan bergabung turun ke jalan. Adapun demo hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11) pekan lalu.

Kala itu, KSPI dan KSPSI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh. Kemudian, UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo justru diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada malam harinya.

Kedua serikat buruh tersebut lantas langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif (judicial review) pada Selasa (3/11) besoknya. Tak hanya mengajukan permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif, KSPI serta KSPSI AGN juga bersiap untuk menempuh mogok kerja. Menurut Iqbal, sebanyak 5 juta buruh akan mogok kerja selama dua pekan apabila UU Cipta Kerja tak dibatalkan.

"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik," ujar Iqbal pada Senin pekan lalu. "Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru