Baleg DPR Belum Putuskan Mekanisme Perbaikan Typo di UU Ciptaker
Nasional

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya masih belum memutuskan antara mekanisme legislative review atau distribusi II untuk perbaikan typo UU Cipta Kerja.

WowKeren - Kisruh UU Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir meski telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) lalu. Pasalnya, dalam UU tersebut ditemukan banyak salah ketik yang dinilai para pengamat merupakan kesalahan yang sangat fatal.

Meski begitu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR belum memutuskan mekanisme perbaikan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, mekanisme yang diambil oleh DPR ada di antara legislative review atau distribusi II.

Namun, keputusan tersebut bergantung pada kesepakatan dalam rapat pengesahan Prolegnas 2021 pada Kamis (12/11) mendatang. "Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas. Ini akan kita bicarakan ya," kata Supratman dilansir Kompas, Selasa (10/11).


Supratman menjelaskan, terkait perbaikan kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja melalui distribusi II, tidak diatur dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, praktik perbaikan dan koreksi UU melalui distribusi II ini sudah pernah dilakukan pemerintah dan DPR.

"Jadi begini, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut (Distribusi II), tetapi dalam prakteknya, konvensinya, itu sudah sering dilakukan," ujarnya. "Jadi koreksi-koreksi dari Setneg sudah sering dilakukan."

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyebutkan jika persoalan typo atau salah ketik pada UU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki. Ia juga mencontohkan beberapa UU yang pernah direvisi bahkan setelah resmi diundangkan.

Seperti UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. "Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi," kata Willy, dilansir dari Detik News, Rabu (4/11). "Yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru