Indef Ungkap Peran UU Ciptaker Bagi Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Rawpixel
Nasional

Menurut peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki peran yang sangat signifikan bagi perekonomian.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menyebut Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan menumbuhkan lapangan pekerjaan. Salah satu strateginya adalah dengan menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurut peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, KEK memiliki peran yang sangat signifikan bagi perekonomian. Antara lain liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

"Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK," tutur Andry dilansir Kontan.co.id pada Rabu (18/11). "Yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK."

UU Ciptaker sendiri memungkinkan adanya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal ini tampak dalam Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.


Kemudian Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk UMKM dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel. Pasal 1 ayat 5 UU Cipta Kerja menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Sedangkan Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan non-perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK. Administrator juga dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan," tutur Andry. "Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru