KPU Sebut Pilkada Serentak 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya
Nasional

KPU menegaskan tanggal 9 Desember 2020, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak, akan dijadikan hari libur nasional. Nantinya hari libur ini akan diumumkan lewat Kepres.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempersiapkan rencana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dan informasi terbaru menyebut hari itu juga akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," ujar Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11). "Sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018."

Namun saat ini belum ada payung hukum untuk hari libur tersebut. Nantinya Keputusan Presien yang akan menetapkan hari liburnya dan berlaku secara nasional, alias termasuk daerah-daerah yang tidak menggelar Pilkada.

"Nanti akan diterbitkan Kepres tentang libur nasional," kata Hasyim, dilansir dari Detik News. "Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia."


Lantas apa alasan di balik kebijakan libur nasional seperti ini? Diungkap Hasyim, rupanya hal ini terkait dengan upaya KPU untuk meningkatkan tingkat keaktifan masyarakat dalam mengikuti pemungutan suara. "Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," harap Hasyim.

Di sisi lain, pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada bisa memicu klaster baru penyebaran COVID-19 yang memang belum teratasi di Indonesia.

Namun Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pilkada tetap digelar karena tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Sedangkan hak konstitusi setiap warga negara harus tetap terpenuhi, sehingga Pilkada didorong tetap berjalan sebagaimana jadwal normal dengan berbagai penyesuaian dan pengetatan protokol kesehatan.

Pilkada pun menjadi tolok ukur sejumlah ormas Islam yang batal melaksanakan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Monas, Jakarta Pusat. Diketahui baik Polri maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menurunkan izin pelaksanaan reuni akbar demi mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," tulis panitia dalam keterangan resminya, Selasa (17/11). "Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru