Soroti Sertifikasi Restoran di Omnibus Law, Pengusaha Minta Ada Keringanan
Reuters
Nasional

Bukan tanpa alasan, saat ini, banyak restoran yang tengah dalam kondisi terpuruk. Sehingga jika biaya sertifikasi terlalu tinggi, sulit bagi dunia usaha untuk memenuhinya

WowKeren - Kalangan pengusaha dari beragam sektor sedang membahas aturan turunan Omnibus Law. Salah satu poin yang disorot adalah perihal sertifikasi restoran.

Wakil Ketua Umum PHRI bidang restoran Emil Arifin mengatakan jika pihaknya memang harus mengikuti ketentuan sertifikasi yang sudah tercantum dalam Omnibus Law. Namun demikian, ia meminta agar untuk sertifikasi ini ada keringanan biaya dari pemerintah.

"Karena (sertifikasi) menyangkut biaya. Tapi karena udah ada dalam UU Omnibus bahwa sertifikasi adalah wajib, kita harus ikutin," kata Emil dilansir CNBC Indonesia, Jumat (20/11). "Tinggal biaya kita minta supaya nggak terlalu mahal. Tapi ini masih diskusi dan lebih enteng lah."

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, banyak restoran yang tengah dalam kondisi terpuruk. Sehingga jika biaya sertifikasi terlalu tinggi, sulit bagi dunia usaha untuk memenuhinya.

Namun di lain sisi, sertifikasi ini tidak bisa dihilangkan sebab bisa menjadi bahan penilaian masyarakat. "Tapi kita minta jangan terlalu berat saja. Tadi sudah didiskusikan dan emang banyak yang diberi keringanan," sebut Emil.


Selain soal sertifikasi, diskusi yang melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut juga membahas protokol kesehatan. "Ada CHSE (clean, healthy, safety, environment) itu ada standardisasi yang dipenuhi, ada sertifikatnya, ada grade A apa B," ujarnya.

Ketentuan ini harus diterapkan oleh setiap perusahaan. "Kalau melanggar bisa peringatan 1, 2, atau 3, bisa pembinaan baru segel," jelasnya.

Selama 7 bulan pandemi, sudah banyak restoran yang terpaksa gulung tikar. Emil memperkirakan ada ribuan yang sudah gulung tikar.

"Restoran yang disurvei 4.469 restoran dari total 9.054 restoran yang tutup permanen 1.033, jadi hampir 10 persen," tuturnya. "Tutup sementara 429 artinya yang masih bisa buka lagi."

Data itu hanya untuk restoran yang ada di DKI Jakarta saja dan per September 2020. Sehingga ia memperkirakan tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak dari itu di lapangan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru