3 RUU Baru yang Diusulkan Pemerintah Dalam Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja?
Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Apa saja?

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

"Pemerintah kemudian diusulkan 3 RUU yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," kata Supratman, Senin (23/11).

Supratman menjelaskan ada 3 RUU di dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang diusulkan pemerintah tak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. "Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan 2021 dikeluarkan, RKUHP Pidana, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," ujarnya.


Supratman mengatakan, dalam Prolegnas jangka menengah pemerintah mengajukan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU jaminan benda bergerak, RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi. "Dan semuanya dibahas di panja prolegnas dan berharap Rabu ini bisa ditetapkan Prolegnas," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 10 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU tersebut disebutkan Yasonna telah melalui pertimbangan dari capaian Prolegnas Prioritas 2020.

"Pemerintah mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020," kata Yasonna dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11). Dari 10 RUU tersebut, sudah ada 6 RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan kembali di Prolegnas prioritas 2021.

Berikut ini RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 :

  1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
  2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
  4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);
  6. RUU tentang Ibukota Negara;
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);
  8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  9. RUU tentang Wabah
  10. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait