KLHK Murka Burung Nuri Dimasukkan Dalam Botol: Tak Berkeperibinatangan!
Unsplash
Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) murka setelah adanya temuan penyeludupan burung nuri di dalam botol baru-baru ini. Begini nasib burung-burung tersebut saat ini.

WowKeren - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sorotan tajam pada aksi penyeludupan burung nuri ke dalam botol plastik yang terjadi di Papua Barat. Penyeludupan puluhan burung nuri kepala hitam ini berhasil digagalkan pada pekan lalu oleh Polda Papua Barat.

Pertama-tama, KLHK mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian tersebut yang berhasil menggagalkan aksi penyeludupan itu. Peristiwa penyeludupan ini pertama diketahui saat awal kapal mendengar suara-suara aneh dari kotak besar. Kini, KLHK memastikan burung-burung nuri itu akan segera dilepaskan kembali ke habitatnya.

"Pertama-tama apresiasi kepada masyarakat dan para pihak terutama Polda Papua Barat atas dukungannya dalam memberantas kejahatan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar)," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Ditjen KSDAE Indra Eksploitasia seperti dilansir dari Detik, Selasa (24/11). "Informasi adanya kasus ini dimulai dari laporan masyarakat ke Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem)."

"Selanjutnya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDAE Papua Barat dengan melakukan koordinasi dengan para pihak khususnya penegak hukum," sambungnya. "Sehingga usaha penyelundupan ini dapat digagalkan dan burung bisa diselamatkan serta akan segera kembali dilepasliarkan."


Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDAE Papua Barat, Budi Mulyanto menjelaskan pelaku penyeludupan dan penyiksaan burung nuri itu masih belum ditemukan. Kasus ini sekarang telah masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum setempat.

Budi pun mengutuk tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pelaku dinilai sebagai manusia yang tidak peduli dengan keberlangsungan hidup satwa liar dan menyiksa satwa yang seharusnya dilindungi.

"Bagi kami yang bergerak di bidang konservasi dan mungkin masyarakat umum, kejadian penyelundupan satwa liar dilindungi dengan jalan dimasukkan ke dalam botol-botol sangat tidak berperikebinatangan," tegas Budi. "Dan termasuk kejahatan yang luar biasa, serta penyiksaan terhadap satwa."

Lebih lanjut Budi mengakui penyeludupan satwa liar bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya pada tahun 2015 silam, sebanyak 21 burung kakak tua jambul kuning dimasukkan ke dalam botol mineral soft drink berukuran 1,5 liter. KLHK pun menegaskan akan terus berupaya mencegah penyeludupan dan penyiksaan satwa liar.

"(Pertama) Peningkatan pengawasan di wilayah kawasan hutan dan di pintu-pintu keluar masuk seperti di pelabuhan dan bandara," jelas Budi. "(Kedua) Koordinasi dan kerjasama multipihak dan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar)."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait