RUU 'Kontroversial' PAS dan RKUHP Malah Tak Masuk Prolegnas 2021, Menkumham Beber Alasan Mengejutkan
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Selain mengungkap alasan, Menkumham juga membuka status pembahasan kedua RUU yang ternyata 'diam-diam' berjalan jauh dan tinggal disosialisasikan ke masyarakat.

WowKeren - Pemerintah dan DPR RI mulai menyusun undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU yang masuk dalam daftar ini akan diprioritaskan untuk siap menjadi beleid resmi yang diundangkan pada 2021 mendatang.

Yang kemudian menarik perhatian, terdapat dua RUU yang malah tidak masuk daftar Prolegnas tersebut. Keduanya merupakan RUU yang kontroversial sejak pertama kali digaungkan, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Belakangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka suara perihal tidak masuknya kedua RUU kontroversial itu ke Prolegnas 2021. Rupanya kedua RUU masuk kategori carry over sehingga pembahasan lanjutannya bisa diagendakan DPR RI tanpa rekomendasi dari pemerintah.

"RUU ini kan carry over, karenanya mudah buat itu untuk angkat kembali ke Prolegnas," jelas Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (23/11). "Jadi sesuatu yang sangat dinamis."


Dan ternyata, diam-diam, terungkap bahwa RKUHP maupun RUU Pemasyarakatan sudah hampir selesai dibahas di DPR RI. Dengan demikian, saat ini menjadi tugas badan eksekutif maupun legislatif untuk mensosialisasikan regulasi itu ke masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan gesekan lebih jauh.

"Tinggal enggak sampai 10 persen," ungkap Yasonna, dilansir dari Kompas, Selasa (24/11). "Tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga masyarakat tidak persepsikan berbeda."

Sebelumnya Kemenkumham mengusulkan kedua RUU ini, ditambah dengan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar dikeluarkan dari Prolegnas 2021. "'Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan (Prolegnas prioritas) 2021 dikeluarkan, RKUHP, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Namun kemudian pemerintah menambah 3 RUU baru yang diusulkan masuk ke Prolegnas 2021. Ketiganya adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

"Kemudian diusulkan 3 RUU," kata Supratman. "(RUU) Perdata, RUU tentang wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru