Jelang Masa Pensiun Idham Azis, DPR RI Ungkap Calon Kapolri Tak Harus Muslim
Nasional

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan syarat Kapolri yang diatur di dalam Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 11 UU tersebut, tidak disyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang Kapolri.

WowKeren - Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, beredar sejumlah nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang akan menggantikan posisi Idham sebagai Kapolri.

Melansir CNN Indonesia, setidaknya ada 11 perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) yang menjadi calon kuat pengganti Idham. Selain itu, ada juga tiga nama berpangkat inspektur jenderal (irjen) yang disebut berpeluang menduduki kursi Kapolri. Adapun ketiga perwira tinggi Polri berpangkat irjen tersebut harus naik pangkat menjadi komjen terlebih dahulu sebelum bisa masuk dalam bursa calon Kapolri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Kapolri pengganti Idham tidak harus berasal dari kalangan muslim atau beragama tertentu. Pasalnya, tutur Ahmad, Polri bukanlah lembaga dakwah.

"Polri bukan lembaga dakwah, Polri adalah instrumennya negara untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," tutur Ahmad dilansir CNN Indonesia pada Selasa (24/11). "Jadi, menurut saya, enggak masalah selama kapabilitasnya bagus."


Adapun pernyataan Sahroni tersebut juga sejalan dengan syarat Kapolri yang diatur di dalam Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 11 UU tersebut, tidak disyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang Kapolri.

"Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," demikian syarat calon Kapolri yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (6). Adapun pencalonan seorang perwira tinggi Polri menjadi calon Kapolri juga harus dilakukan dengan memperhitungkan pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon Kapolri hari beragama tertentu. "Tidak ada aturan Kapolri harus agama tertentu, sepanjang memenuhi syarat. (Perwira dari) agama apapun dia berhak untuk menjadi Kapolri," tutur Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pejabat di pemerintahan. Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak konstitusi sekaligus hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang-undang. "Acuan kita bukan latar belakang agamanya, tapi kemampuannya," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru