Kemenag Dikritik Buntut Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang
Nasional

Langkah Kementerian Agama untuk mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan dianggap berlebihan.

WowKeren - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, dicopot dari jabatannya pada Sabtu (14/11). Sukana dianggap telah mengabaikan ketentuan protokol kesehatan kala menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Hal ini pun rupanya mendapat tanggapan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Ia menilai jika Kemenag cenderung inkonsisten dalam menindak kejadian serupa. Bukhori mempertanyakan sikap Kemenag terhadap Kepala KUA lainnya yang juga dinilai menabrak ketentuan prokes bahkan sebelum polemik HRS mencuat.

"Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?" kata Bukhori di Jakarta, Selasa (24/11). "Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat."

Ia kemudian menyinggung peristiwa serupa yang terjadi Maret silam. Pesta pernikahan yang digelar oleh mantan Kapolsek Kembangan juga tak luput dari kontroversi. Begitu juga dengan acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada bulan Oktober lalu.


Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang sebagai pihak penyelenggara terpaksa menerima sanksi berupa pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya. Namun hingga kini belum terdengar kabar dari Kemenag apakah Kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes.

Oleh sebab itu, ia meminta agar Kemenag bisa bersikap secara proporsional. Pencopotan KUA dianggap berlebihan. Kerumunan yang terjadi saat pernikahan putri HRS memang menuai sorotan. Namun menurut Bukhori hal itu adalah kondisi force majeure.

Sehingga bila terjadi pelanggaran prokes, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA. Oleh sebab itu ia meminta Kemenag menjelaskan bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan Kepala KUA hingga membuatnya dicopot.

"Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA," tegasnya. "Dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait