Denda Warga Tak Pakai Masker, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 5 Miliar
Nasional

Aturan denda untuk warga yang tidak memakai masker ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

WowKeren - Sejak awal Juni 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker kala beraktivitas di luar rumah. Adapun besaran denda untuk warga yang tidak memakai masker minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, total denda yang berhasil dikumpulkan hingga Selasa (24/11) hari ini telah mencapai Rp 5 miliar. "Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp 250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp 5 miliar hari ini," terang Anies dalam webinar bertajuk Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Namun demikian, Anies menegaskan bahwa prestasi yang dapat dilihat bukan dari perolehan denda tersebut, melainkan kedisiplinan warga dalam memakai masker. "Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85 persen warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75 persen, tapi naik-turun. Ada masa kita 65 persen, ada 80 persen, tapi idealnya 85 persen," ungkap Anies.


Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa penerapan denda untuk warga tak bermasker ini tidak dikeluarkan begitu saja. Sebelumnya, Pemprov DKI telah membagikan masker gratis untuk warga, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker.

"Kami dari bulan April memulai produksi masker gratis. Kita memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis. Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang dibagikan dua masker," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. "Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda."

Adapun aturan denda untuk warga yang tidak memakai masker ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian kutipan pasal tersebut. "c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait