BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Iuran Ikut Naik?
Nasional

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri pada tahun 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah Indoensia diketahui akan menggabungkan peserta mandiri BPJS Kesehatan ke dalam satu kelas standar. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun menyebutkan bahwa program kelas standar tersebut akan menimbulkan penyesuaian iuran.

Dengan demikian, pemerintah akan menentukan ulang iuran perserta besaran tarif BPJS Kesehatan. Namun, Terawan tidak menjelaskan berapa besaran iuran yang akan diterapkan setelah kelas standar diimplementasikan.

"Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN," tutur Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (24/11). "Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan."


Terawan menjelaskan bahwa prinsip penetapan iuran ini akan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. "Kemudian prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria," jelas Terawan.

Lebih lanjut, Terawan mengungkapkan bahwa penentuan manfaat nantinya ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Selain itu, siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin juga menjadi faktor penentu. Menurut Terawan, dengan prinsip ini dan kajian pemerintah maka korban kekerasan hingga narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah," ujar Terawan. "Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika."

Terawan juga mengungkapkan bahwa pemerintah kini menyiapkan pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan. "Sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," pungkas Terawan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait