Menaker Ida Ungkap Ada 6 Provinsi yang Naikkan UMP 2021
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 disamakan dengan UMP 2020 dalam surat edaran (SE) Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE tersebut, Ida meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 disamakan dengan UMP 2020.

Kekinian, Ida mengungkapkan ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dibanding 2020. "Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, yaitu Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," tutur Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (25/11).

Kemudian, Ida juga menjelaskan ada 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020. Sedangkan satu provinsi, yakni Gorontalo, hingga saat ini masih belum menetapkan UMP 2021.

Meski ada enam provinsi yang tidak menuruti SE-nya, Ida tidak menyinggung tindakan apapun untuk daerah yang akhirnya tetap menaikkan upah minimum tersebut. Ida hanya menyatakan bahwa SE tersebut diterbitkan karena jumlah perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 jauh lebih besar daripada yang cuan.


Sebagai informasi, besaran UMP 2021 di DKI Jakarta naik untuk perusahaan yang tak terimbas COVID-19. Sedangkan perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat menggunakan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020 melalui pengajuan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian UMP 2021 di Jawa Tengah naik sebesar 3,27 persen. Keputusan Gubernur Ganjar Pranowo tersebut mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya.

Lalu di DIY, UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen dari 2020. "Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dilansir Liputan6.

Sedangkan di Jawa Timur, UMP 2021 naik 5,65 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020. Kemudian di Sulawesi Selatan UMP 2021 naik sebesar 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru