KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster Usai Menteri Edhy Prabowo Ditangkap
Nasional

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantas memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020.

Melansir CNN Indonesia, KKP menyebutkan bahwa penghentian dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL). Selain itu, KKP juga mempertimbangkan roses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan penetapan SE tersebut, maka penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," demikian kutipan SE tersebut.


Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ono Surono juga sempat mendesak agar seluruh kegiatan ekspor benih lobster dihentikan sementara. Menurut Ono, ada beberapa ketentuan yang belum dijalankan dalam kebijakan tersebut dan berpotensi merugikan negara.

"Sebelum penangkapan terjadi, Komisi IV juga telah meminta KKP menghentikan sementara kegiatan tersebut karena aturan yang belum lengkap," ungkap Ono. "Nanti Menteri baru itu lah yang meninjau ulang apakah perlu dilanjutkan atau disetop dan dikembalikan seperti era bu Susi kebijakan ini."

Diketahui, keran ekspor benih lobster kembali dibuka oleh Edhy setelah sempat dilarang di era Menteri Susi Pudjiastuti. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang haram terkait ekspor benih lobster.

KPK menduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait