Cegah Klaster Pilkada, KPU Atur 15 Hal Baru Untuk Hari Pemungutan Suara
Instagram/kpu_ri
Nasional

15 hal baru yang akan diberlakukan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan itu disebut akan sangat berbeda dibandingkan dengan Pilkada atau Pemilu yang lalu.

WowKeren - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 siap digelar pada 9 Desember mendatang, di masa pandemi virus corona (COVID-19). Untuk mencegah munculnya klaster Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur 15 hal baru yang akan berlaku hari pemungutan suara mendatang.

Komisioner KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menyebut bahwa 15 hal baru yang akan diberlakukan di TPS pada hari pencoblosan tersebut akan sangat berbeda dibandingkan dengan Pilkada atau Pemilu yang lalu. "Tujuannya, agar proses pencoblosan di Hari H tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," tutur Tinangon dilansir Kumparan pada Kamis (26/11).

Berikut 15 hal baru yang wajib ditaati di TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2020:

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi tidak menumpuk di pagi hari seperti biasanya
  3. Petugas KPPS dilakukan rapid test/ tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat tidak menularkan virus
  4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas
  5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai)
  6. Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas
  7. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya
  8. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos
  9. Disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan
  10. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir
  11. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih
  12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar maksimum (37,3 derajat celsius), dibolehkan mencoblos di TPS
  13. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS
  14. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum, di tengah, maupun pasca pencoblosan
  15. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru