Polda Metro Resmi Sidik Kasus Kerumunan Habib Rizieq Usai Ditemukan Unsur Pidana
Twitter/DPPFPI_ID
Nasional

Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan resmi akan melakukan penyidikan dalam kasus kerumunan Habib Rizieq di tengah pandemi virus corona. Polisi membongkar adanya unsur pidana dalam peristiwa itu.

WowKeren - Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penyidikan dalam kasus kerumunan massa yang digelar di setiap acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian menemukan fakta baru adanya dugaan tindak pidana.

Penyidikan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Polda Jawa Barat. Kerumunan massa yang seolah mengikuti kemanapun Habib Rizieq pergi dinilai telah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kerumunan yang akan diusut ini sebelumnya terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/11). "Ditemukan ada tindak pidana."

Kasus kerumunan pertama sebelumnya terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu. Kala itu, Habib Rizieq mengadakan acara pernikahan untuk putrinya di kediamannya yang memicu "lautan" massa.

Massa yang hadir dalam acara itu kedapatan melanggar protokol kesehatan karena tidak menjaga jarak. Bahkan, sejumlah massa juga tidak memakai masker. Polisi pun akhirnya menaikkan kasus ini ke penyidikan karena ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, polisi berhasil mendapatkan klarifikasi dari sejumlah pihak. Diantaranya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria. Kemudian ada juga sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga dipanggil untuk menjadi saksi.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, polisi kini tengah membidik sejumlah pihak untuk menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi.

"Kemungkinan yang melakukan pidana," kata Patoppoi, Kamis (26/11). "Istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)."

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," sambungnya. "Bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan."

Sebagai informasi, kerumunan di Megamendung ini berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI milik Habib Rizieq pada Jumat (13/11) lalu. Acara di pondok pesantren itu telah menimbulkan kerumunan warga. Seharusnya pihak Ponpes tidak diperbolehkan menerima kunjungan selama masa pandemi virus corona, namun hal itu dilanggar mereka.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait