Tak Perlu Susah Tes Teori Dan Praktik, Begini Cara Terbaru Urus SIM Hilang
SerbaSerbi

Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur terbaru untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, tegaskan sudah tidak perlu melakukan tes teori maupun praktik. Begini tahapan dan syaratnya.

WowKeren - Setiap pengendara mobil dan motor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara demi keamanan bersama. Sanksi berupa denda pun akan diberikan bagi orang yang nekat berkendara tanpa memiliki SIM karena dinilai melanggar lalu lintas.

Namun, terkadang banyak kasus pemilik kendaraan yang kehilangan SIM. Bahkan, sejumlah pengendara mengaku tidak mengurus kembali SIM mereka yang hilang karena tingginya tingkat mobilitas dan dinilai merepotkan. Sedangkan sebagian lainnya lebih senang menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM yang hilang.

Walau begitu, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana menegaskan jika pembuatan SIM baru yang hilang sangat mudah dan cepat. Ia menjelaskan mengurus SIM hilang sudah tidak akan diminta melakukan ujian teori maupun praktik.

"Penerbitan SIM karena hilang tidak lagi melaksanakan ujian teori dan praktik," jelas Agung seperti dilansir dari Kumparan, Kamis (26/5). "Apabila ada copy SIM atau pada data base komputer ada datanya."

Lebih lanjut Agung mengatakan proses pembuatan SIM baru karena hilang tidak lebih dari 60 menit. Syaratnya, pengendara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A adalah Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

"Syaratnya harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian," kata Agung. "E-KTP dan copy-nya, copy SIM yang hilang, pembayaran PNBP SIM perpanjangan, dan surat keterangan sehat."

Sementara itu jika tidak memiliki foto copy SIM yang lama, Agung menjelaskan kepolisian tetap akan membantu semaksimal mungkin. "Jika tidak punya fotocopy SIM, tetap dapat diproses, apabila data base di komputer ditemukan datanya," terang Agung.


Berikut merupakan tahapan dan persyaratan pembuatan SIM baru yang hilang:

1. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan, termasuk barang lain yang hilang seperti KTP di kantor polisi terdekat

2. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM

3. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas

4. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran

5. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang

6. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan

7. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait