Ada Sepeda Dalam Daftar Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, Ternyata Ini Asal Usulnya
Nasional

Diantara barang bukti yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terdapat sebuah sepeda.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang mewah dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Adapun barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang suap. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11).

Dari daftar barang bukti yang disita, ditemukan satu sepeda yang masih terbungkus. KPK menjelaskan jika sepeda tersebut dibeli oleh Edhy Prabowo di luar negeri. "Dibeli bersamaan dengan jam dan beberapa tas mewah saat di luar negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/11).

KPK belum mengungkap berapa harga sepeda mewah tersebut. Mereka masih mendalami sumber uang yang digunakan untuk membeli sepeda mewah tersebut. "Terkait sumber uang akan digali dan dikonfirmasi lebih lanjut," ujar Ali.


Dalam kesempatan lain, Edhy Prabowo angkat bicara perihal sepeda ratusan juta rupiah yang dipamerkan KPK dalam kasus suap ekspor benur yang menjeratnya sebagai tersangka. Edhy menyebut sepeda itu telah masuk data KPK untuk disita.

"Masuk didata sebagai disita," kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11). Edhy pun mengakui sepeda itu kepunyaannya.

Ia berasalan jika sepeda tersebut digunakannya untuk bermain. "(Sepeda) saya, saya kan, untuk main sepeda," katanya.

Sementara itu, KKP memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster usai penangkapan Edhy tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait