Jokowi Umumkan Pilkada 9 Desember Resmi Jadi Hari Libur Nasional Atas Pertimbangan Ini
Nasional

Presiden Jokowi tetap terus menggelar Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona. Ia kemudian resmi menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional atas pertimbangan ini.

WowKeren - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona telah mutlak. Hal ini ditunjukkan dari pengumuman terbarunya terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Jokowi resmi menetapkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dikeluarkan melalui Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 27 November 2020.

”Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional,” demikian kutipan Keppres dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11). “Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.”

Adapun alasan utama Jokowi menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Alasan itu juga telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Dari aturan yang ada, hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 tempat pemilihan hanya dalam waktu satu hari. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota telah terdaftar dan akan terlibat dalam Pilkada 2020.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini terus memicu kontroversi karena dilakukan saat kasus virus corona di Indonesia terus melonjak. Banyak yang menilai jika Pilkada dapat memunculkan banyak klaster COVID-19.

Terlebih, pemilihan yang nantinya digelar pada 9 Desember ini digadang-gadang akan mencetak rekor sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak. Tak sampai disitu, hingga saat ini dilaporkan sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona saat mempersiapkan Pilkada Serentak.

Kasus virus corona dalam tahapan Pilkada paling banyak terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dilaporkan 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 pada Agustus lalu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru