Luhut Minta Edhy Prabowo Tak Diperiksa Berlebihan, Ketua KPK Bilang Begini
Nasional

Luhut sempat mengaku sedikit tenang lantaran Edhy mau langsung bertanggungjawab dengan mengikuti proses hukum dan meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengomentari kasus dugaan suap yang menjerat Edhy Prabowo. Luhut meminta agar kasus korupsi yang sudah terjadi pada Edhy tak perlu terus dipermasalahkan.

Selain itu, Luhut juga mengaku sedikit tenang lantaran Edhy mau langsung bertanggungjawab dengan mengikuti proses hukum. Luhut pun sempat berpesan agar KPK memeriksa Edhy sesuai dengan ketentuan yang resmi dan tidak berlebihan.

"Saya kira ndak ada yang perlu ragu, kita ndak perlu kecil hati, ini sudah kejadian. Kita sayangkan peristiwa ini (kasus suap Edhy) dan saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya dia orang baik," tutur Luhut pada Jumat (27/11). "Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku saja, jangan berlebihan. Enggak semua orang jelek, banyak juga yang baik."

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pernyataan Luhut tersebut. "Saya tidak ingin merespons pendapat orang. Tapi pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," tegas Firli pada Sabtu (28/11).


Menurut Firli, pemeriksaan terhadap Edhy dilakukan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tutur Firli, pemeriksaan tidak bisa hanya dilakukan dalam waktu singkat.

"Kita nggak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu. Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada keseuaian dengan keterangan saksi yang lain," papar Firli. "Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan bersesuaian dengan keterangan lainnya."

Lebih lanjut, Firli menegaskan bahwa KPK tidak melakukan pemeriksaan berlebihan terhadap Edhy. Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Edhy telah dilakukan dengan transparan, profesional, dan akuntabel.

"Sesungguhnya apa yang dikerjakan penyidik nanti diuji oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap selanjutnya diuji kembali dalam peradilan," pungkas Firli. "Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya. Jadi enggak ada yang berlebihan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait