MA Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Soal Hasil Pilpres AS
Dunia

Gugatan yang dilayangkan beralasan bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal dianggap tidak konstitusional.

WowKeren - Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania menolak gugatan hukum terhadap hasil pemilihan umum yang diajukan oleh para pendukung Presiden Donald Trump. Kekalahan ini kian mengurangi kemungkinan Trump untuk mengklaim kemenangannya atas Joe Biden dalam pilpres AS.

Gugatan yang dilayangkan Partai Republik berupaya membatalkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Biden sebanyak 81 ribu suara. Keputusan pengadilan pada Sabtu (28/11) menolak kedua klaim yang menyebutnya sebagai "proposisi luar biasa bahwa pengadilan mencabut hak pilih semua 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilu".

Gugatan yang dilayangkan beralasan bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal dianggap tidak konstitusional. Hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 21 November terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, lebih dari setahun setelah diberlakukan dan dengan hasil pemilu yang tampak jelas.

Keputusan ini menyusul keputusan serupa sehari sebelumnya saat pengadilan banding federal secara tegas menolak klaim Trump terkait ada kecurangan. Pengadilan juga menolak untuk menganulir kemenangan Biden di Pennsylvania.


Sebelumnya, tiga hakim pengadilan banding federal secara bulat menyebut argumen kampanye Trump yang merasa dicurangi dalam upaya terpilih kembali tidak didukung oleh bukti. "Tuduhan tak adil itu serius. Menyebut sebuah pemilu tidak adil tidak berarti kenyataannya demikian," tulis Hakim Stephanos Bibas.

"Dakwaan membutuhkan tuduhan spesifik dan juga bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini," lanjut Stephanos Bibas menambahkan.

Dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, menurut hakim, Trump juga mengklaim diskriminasi. "Tapi ilmu kimia tidak dapat mengubah timah menjadi emas," kata pengadilan, menyindir tudingan tanpa bukti.

Ini merupakan kekalahan yang kesekian kalinya bagi Trump di pengadilan di seluruh negeri terkait gugatan kecurangan dan pelanggaran lainnya dalam Pilpres AS. Meski begitu, Trump tetap berpandangan bahwa kemenangan Biden tidak valid.

Trump hingga kini masih menolak untuk mengakui kekalahan dalam pemilihan umum pada 3 November lalu. Ia berulang kali mencuitkan teori konspirasi dan menyebut akan melanjutkan tuntutan hukum, kendati telah kalah.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru