Jerinx Tulis Cerpen Soal Kebebasan Berpendapat, Ada Sindiran Menohok
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jerinx telah mendekam di penjara selama 4 bulan atas kasus ‘IDI Kacung WHO’. Selama berada di tahanan, ia menulis sebuah cerpen yang menyinggung soal kebebasan berpendapat.

WowKeren - Jerinx SID telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus “IDI Kacung WHO” yang menjeratnya. Ia sendiri telah mendekam selama 4 bulan sejak Agustus 2020 lalu.

Suami Nora Alexandra ini ditahan di Rutan Polda Bali. Namun pada Senin (30/11) hari ini, ia dipindahkan dari rutan ke Lapas Kerobokan Klas II A karena persidangan telah selesai.

Jerinx lantas memberikan pernyataan sebelum menginjakkan kaki di Lapas Kerobokan. Ia mengaku telah membuat sebuah cerpen berjudul “Global Kaliguya” selama menjalani masa hukumannya di Rutan Polda Bali.

Pemain drum Superman Is Dead ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi cerpen tersebut. Meski demikian, tersirat jika cerpen tersebut sebagai bentuk protes atas kasus yang menjeratnya lantaran membahas mengenai kebebasan berpendapat.

”Kebanyakan baca buku, kebanyakan mengkhayal, Jadi ini fiksi halu,” jelas Jerinx seperti dilansir dari Kumparan, Senin (30/11). “Ini fiksi galau. Nggak ada kerjaan di rutan, terlalu banyak baca buku.”


Dalam cerpennya ini, Jerinx juga membahas banyak hal. Diantaranya mengenai Hari Raya Nyepi, lockdown, endorsement negara, Donald Trump, Batman, kebebasan berpendapat dan lain sebagainya.

Dalam salah satu paragraf di cerpennya, ada satu pesan yang cukup menarik seputar kebebasan berpendapat. Pesan ini dinilai sebagai sindiran menohok Jerinx atas vonis hukumannya yang dianggap tidak adil.

”Saya jamin kebebasan anda berpendapat,” tulis pria berusia 43 tahun ini. “Tapi saya tidak jamin keselamatan anda setelah berpendapat.”

Jerinx juga menjelaskan mengenai ide soal pandemi COVID-19 di cerpen tersebut. Dirinya mengaitkan pandemi itu dengan Kaliyuga, yaitu konsep akhir zaman di kepercayaan Hindu.

"Sejak dulu kala orang Bali percaya dengan yang namanya Kaliyuga," tutur Jerinx. "Tahun ini bolehlah Bali berbangga karena terjadi di seluruh dunia."

Seperti yang diketahui, Jerinx terbukti bersalah dalam menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI. Ia kemudian mendapatkan vonis hukuman 14 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru