Terbukti Tak Bersalah, Hakim Perintahkan Nama Baik Bos PS Store Segera Dipulihkan
Instagram/putrasiregarr17
Nasional

Bos PS Store beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan setelah terseret kasus penimbunan ponsel ilegal. Kini, hakim memerintahkan agar nama baiknya dipulihkan usai terbukti tak bersalah.

WowKeren - Nama Bos PS Store, Putra Siregar beberapa waktu lalu telah memicu keheboah usai terjerat kasus penimbunan ponsel ilegal. Kasus yang telah dibawa ke meja hijau itu akhirnya berakhir pada Senin (30/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah memutuskan jika bos PS Store terbukti tidak bersalah dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak dan nama baik Putra Siregar kembali dipulihkan.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dilansir dari Detik pada Senin (30/11). “Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.”

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan ke PS Store. Barang bukti yang dimaksud adalah 119 handphone. “Mengembalikan barang bukti kepada Terdakwa,” perintah Hakim Tri Andita.


Dalam persidangan, hakim menyatakan jika bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tida meyakinkan. Oleh sebab itu, tuntutan JPU terhadap bos PS Store dinyatakan tidak sah. Hakim juga turut memuji iktikad baik dan keterbukaan yang dilakukan Putra Siregar selama proses hukum berlangsung.

”Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi,” tegas Hakim Tri Andita. “Menimbang maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Menimbang bahwa adanya iktikad baik yang dilakukan terdakwa sehingga tidak terbukti untuk melakukan pelanggaran di luar kepabeanan.”

Sebelumnya, Putra Siregar dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa pun langsung menuntut Putra Siregar untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Putra sendiri dijerat dengan Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan di kasus ini. Tuntutan jaksa itu telah dibacakan pada 8 Oktober 2020 lalu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru