Novel Baswedan Akui Ingin Mundur dari KPK, Ungkap Alasan dan Kapan Bakal Terealisasi
Nasional

Sang penyidik senior KPK mengaku ingin mengundurkan diri dari jabatannya meski memiliki sederet prestasi cemerlang selama berkarya di sana. Terungkap ini alasan kuat di balik keinginannya.

WowKeren - Sosok penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut tersorot di tengah polemik dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo. Pasalnya Novel menjadi salah satu penyidik yang memimpin operasi penangkapan Edhy sehingga menambah panjang pula daftar prestasinya.

Namun dengan sederet prestasinya itu, Novel ternyata memiliki keinginan untuk keluar dari KPK. Hal ini diungkap Novel secara blak-blakan ketik diwawancara Karni Ilyas, dilansir dari Merdeka pada Selasa (1/12).

Ia mengakui bahwa saat ini bekerja di KPK sangat berat, ditambah dengan berbagai pelemahan yang disebutkannya tengah terjadi. Lantas apakah Novel sudah menentukan kapan akan mengundurkan diri?

"Sejujurnya sudah beberapa waktu yang lalu, saya ingin mundur," ujar Novel. "Tapi setelah saya timbang-timbang kembali, saya berpikir. Saya akan menunggu masa di mana saya tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur di sana."


"Arahnya itu sudah terlihat, Bang Karni. Dari yang pertama tadi saya katakan, independensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan integritas dan profesional," imbuh Novel. "Kalau independensinya lemah atau tidak independensi lagi baik lembaganya atau pun orangnya, bagaimana kita bisa bekerja dengan benar?"

Perkara independensi dan pelemahan KPK yang disebutkan Novel rupanya terkait dengan pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019. Novel lantas mencontohkan dengan perlunya pengawasan pada penyadapan yang dilakukan penyidik.

"Jadi begini mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit," ujar Novel. "Harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu."

"UU baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin," tambahnya. "Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan."

Regulasi baru ini pun, diakui Novel, sulit untuk bisa diimplementasikan dengan sempurna secara langsung. Namun saat ini semua anggota di lembaga antirasuah itu tetap bekerja semaksimal mungkin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru